Salin Artikel

Pemuda Ini Ditangkap Diduga Hendak Memasok Sabu Dalam Lapas

Pelaku JM tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu dan diduga hendak memasok narkotika ke dalam lapas.

“Kami mendapat laporan dari Kepala Lapas bahwa telah diamankan seseorang membawa sabu-sabu sehingga anggota kami ke sana,” kata Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, pada Senin (31/10/2022).

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Hermawan Mulawarman, awal mula tertangkapnya pelaku setelah ada kecurigaan petugas saat melakukan pengawasan terhadap warga binaan di depan lapas.

“Setelah selesai, muncul kurirnya (pelaku JM) setelah terlihat bolak balik di jalan raya depan kantor,” ujar Hermawan.

Ia kemudian memberitahu dua warga binaan yang berada di depan lapas untuk mendekati pelaku dan bertanya hendak ketemu siapa.

“Setelah bertemu di depan pintu gerbang dan ngobrol-ngbrol langsung dipegang oleh petugas lapas, terjatuh dua paket kecil sabu-sabu di kaki pelaku,” ucap dia.

Oleh petugas lapas, pelaku JM diamankan dan dibawa masuk ke dalam lapas. Setelah itu, petugas lapas menghubungi Satnarkoba Polres Baubau.


Polisi yang datang ke lapas kemudian menangkap pelaku JM.

Setelah dilakukan interogasi, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Nganganaumala.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 26 bungkus kecil paket sabu yang sudah siap untuk edarkan yang disembunyikan di dalam termos nasi. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, enam potong pipet, satu timbangan digital, satu pirex kaca, dan satu korek api.

Saat ini, pelaku JM ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau. 

Pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/195216178/pemuda-ini-ditangkap-diduga-hendak-memasok-sabu-dalam-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke