Salin Artikel

17 Penumpang Kapal Cantika 77 Masih Hilang, Pencarian Diperpanjang 3 Hari

Kepala Kantor SAR Kelas A Kupang, I Putu Sudayana, mengatakan, pihaknya memperpanjang waktu pencarian selama tiga hari.

Putu menuturkan, pihaknya menambah waktu pencarian, karena berdasarkan aturan batas waktu pencarian berlangsung selama tujuh hari sejak hari pertama.

"Setelah kami menggelar rapat bersama sejumlah potensi SAR, maka kami putuskan untuk operasi SAR diperpanjang sampai tiga hari mulai Senin (31/10/2022) hingga Rabu (2/11/2022) mendatang," ujar Putu, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Minggu (30/10/2022).

Selain aturan, lanjut Putu, alasan penambahan waktu pencarian karena permintaan dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Alor.

Sehingga, pihaknya langsung menggelar evaluasi bersama sejumlah potensi SAR seperti dari Lantamal VII Kupang, BPBD Provinsi NTT, KSOP Kupang, Bakamla Kupang, Pelindo Kupang, PT Jasa Raharja NTT dan Perusahaan pengelola Kapal Cantika.

"Hasil evaluasi itulah, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa pencarian," kata dia.

Putu berharap, para penumpang yang masih hilang, segera ditemukan.

Berikut 17 nama penumpang yang masih hilang:

1. Wise Gabriella Benu

2. Mansur Mug

3. Yulius Djobo

4. Jeheskiel Alopen

5. Jonli Zacharias Wabang

6. Gihon Zacharias Wabang

7. Muslihi Balich

8. Adiba Zainudin

9. Fatmawati Malaum

10. Meiseniawati Romalang

11. Hasan Abdullah

12. Nurjanah

13. Ernets Pella

14. Once R Kalla

15. Andri Hitalia

16. Susanti Valentine Doku

17. Stevani Obidje.

Sebelumnya, kapal Cantika Lestari rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.

Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/30/174846378/17-penumpang-kapal-cantika-77-masih-hilang-pencarian-diperpanjang-3-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke