Salin Artikel

Viral Video VCS Mahasiswi asal Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Viral potong video call sex (VCS) yang dilakukan oleh pasangan pria dan wanita di media sosial Facebook, dan WhatsApp grup, Sabtu (29/10/2022).

Setidaknya ada dua potongan video VCS berdurasi 3 menit 26 detik dan 3 menit 6 detik itu diunggah oleh pelaku di media sosial Facebook.

Dalam video tersebut nampak keduanya memperlihatkan organ vital.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama mengungkapkan, korban yakni ES (19) warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara terduga pelaku adalah seorang pria berinisial ME (22) warga Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Polisi telah menangkap pelaku.

Redho menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban.

Setelah itu, terduga pelaku menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui media sosial.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor" Kata Redho, Minggu (30/10/2022) dalam sambungan telepon.

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku.


Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap" kata Redho.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” kata Redho.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/30/164110378/viral-video-vcs-mahasiswi-asal-lombok-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke