Salin Artikel

Polresta Mataram Kembalikan 64 Ponsel dan 5 Sepeda Motor BB Kasus Pencurian ke Pemilik

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa menyampaikan, dalam dua bulan terakhir polisi menyita 169 barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor dari kasus yang diusut.

Namun yang sudah bisa dikembalikan kepada pemilik baru 69 barang bukti. Rinciannya, 64 ponsel dan lima Sepeda motor.

"Tentu ini masih sedikit yang dapat kami kembalikan, mengingat sisanya belum diperbolehkan sesuai mekanisme dan harus dilanjutkan sampai ke tingkat Pengadilan," kata Mustofa.

Mustofa menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat kota Mataram yang telah mendukung dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana pencurian.

"Melalui informasi yang diberikan masyarakat sehingga Polresta berhasil mengungkap berbagai macam kasus pencurian yang tentunya mengakibatkan kerugian bagi masyarakat selaku korban," Ungkap Mustofa.

Dengan pengungkapan, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, yang selama ini menjadi korban kejahatan.

"Semoga ini dapat meringankan beban dari masyarakat, mungkin membutuhkan ponselnya untuk jualan online, atau sepeda motor yang digunakan untuk ojek online," ungkap Mustofa.

Kendati demikian, Mustofa menyambaikan permohonan maaf, pertama karena belum bisa mengungkap seluruh kasus yang dilaporkan karena adanya beberapa kendala.

"Kemudian pengembalian barang bukti ini belum dapat dilakukan keseluruhan dan mungkin waktunya agak lama karena harus sesuai mekanisme sesuai administrasi, jadi mohon permakluman," kata Mustofa.

Salah seorang korban pencurian motor Toni (40) menyampaikan rasa terima kasih kepada polisi yang telah membantu menangkap pelaku dan mengembalikan sepeda motor miliknya.

"Terima kasih Pak Polisi yang telah bekerja keras, sepeda motor ini sangat berharga bagi saya untuk melakukan aktivitas sehari-hari," ungkap Toni.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/183718178/polresta-mataram-kembalikan-64-ponsel-dan-5-sepeda-motor-bb-kasus-pencurian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke