Salin Artikel

Polda Jateng Terapkan Sistem Merit Poin, SIM Pengendara Bisa Hangus jika Sering Melanggar Lalu Lintas

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika pemilik SIM melakukan pelanggaran.

"Jika pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan dikurangi 5 poin," jelas Aan melalui keterangan resminya, Jumat (28/10/2022).

Jika poin yang dimiliki oleh pemilik habis maka SIM-nya akan dicabut dan pengendara yang melakukan pelanggaran secara beruntun itu melakukan ujian SIM ulang.

"Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM-nya bisa dicabut permanen,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan arahan Kapolri terkait pelanggaran lalu lintas, yaitu berupa peringatan dan edukasi.

"Kita diarahkan untuk edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE," ungkapnya.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho menambahkan, sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng.

"Namun, kita berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM," ujarnya.

Kombes Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan drone) ini hanya salah satu mekanisme," paparnya.

Sampai saat ini penggunaan drone sedang diuji coba agar bisa terkoneksi secara langsung ke sistem ETLE. Setelah selesai uji coba, pihaknya akan menggunakan drone untuk mengawasi lalu lintas.

"Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/174238878/polda-jateng-terapkan-sistem-merit-poin-sim-pengendara-bisa-hangus-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke