Salin Artikel

Penyelundupan 22 Boks Terumbu Karang di Bima Digagalkan

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra mengatakan, penyelundupan terumbu karang itu digagalkan polisi saat akan dibawa ke Bali menggunakan mobil pikap sekitar pukul 04.30 Wita.

"Terumbu karang ini diamankan di jalan lintas Wera-Sape, tepatnya Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi," kata Rayendra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.

Rayendra menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi warga terkait adanya mobil pikap dengan nomor polisi DK 8895 TD yang mengangkut terumbu karang dari Bajo Pulau, Kecamatan Sape.

Informasi itu langsung disikapi tim dengan melakukan pengintaian di jalan lintas Wera-Sape, Kabupaten Bima.

Sekitar pukul 04.30 Wita, lanjut Rayendra, mobil pikap itu terlihat melintas di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, sehingga dilakukan upaya pengejaran dan pencegatan.

Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan 22 boks berisi terumbu karang yang akan dibawa pemiliknya bernama Anwar (45) ke wilayah Bali.

"Saat diinterogasi pemilik serta sopir bahwa benar memuat 22 boks terumbu karang yang akan dibawa ke Provinsi Bali," ujarnya.


Anwar berikut sang sopir yakni Khairul Anwar (44) tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait pengiriman terumbu karang ini.

Karenanya, terdua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah diamankan dan didatak barang bukti kemudian dipindah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bima untuk penanaman kembali di wilayah perairan Bima.

"Barang bukti berupa terumbu karang sudah diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan penanaman kembali," kata Rayendra.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/131459978/penyelundupan-22-boks-terumbu-karang-di-bima-digagalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke