Salin Artikel

30 Tahun Dirugikan, Warga Serang Minta Kompensasi dan Tutup Permanen Pengepul Oli Bekas

Permintaan itu disampaikan karena perusahaan pengepul oli bekas sejak beroperasi 30 tahun lalu sudah merugikan masyarakat sekitar baik kerusakan lingkungan dan kesehatan.

"Kalau kami maunya ditutup permanen, jangan cuma ditutup sementara saja. Sudah menyengsarakan warga keberadaannya," kata tokoh masyarakat Lingkungan Kemang, Muktar kepada wartawan. Jumat (28/10/2022).

Tidak hanya itu, warga pun meminta adanya kompensasi dan tanggungjawab dari perusahaan kepada warga sekitar yang mengalami gangguan kesehatan karena dampak aktifitas mereka.

Warga menduga, kata Muktar, saat ini perusahaan pengepul oli bekas dari wilayah Banten itu diam-diam masih beroperasi, sehingga meminta pihak perusahaan memberikan perhatian  dan kontribusi lainnya yang bersifat kebermanfaatan terhadap masyarakat.

"Yah, minimal bertanggung jawab biaya pengobatan warga, karena selama ini bau limbahnya masih tercium, dan itu merugikan kesehatan masyarakat. Selama ini juga tidak ada yang menanggung (biaya)," ujar Muktar.

Muktar menginginkan, PT RGM jika beroperasi kembali dihari kemudian harus terlebih dahulu membenahi semua yang menjadi keluhan warga, seperti air limbah buangan, bau kimia menyengat.

"Jangan sampai limbahnya itu bau kecium warga. Harus dibersihin semuanya. Karena warga yang merasakan sakitnya, harus diperhatikan kesehatan warga," kata dia.


Ketua Pemuda Lingkungan Kemang RT 04/23 Mahdi menambahkan, sejak PT RGM ditutup sementara oleh Polda dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten tidak ada lagi bau dari pembakaran.

Namun, bila hujan, limbah oli bekas masih mengalir ke sawah warga.

"Kalau hujan, banjir, airnya itu bercampur minyak warna kekuningan. Perusahaan kan enggak tahu, yang merasakan dampaknya itu warga," kata Mahdi.

Sebelumnya, PT Raja Goedang Mas (RGM) di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang ditutup sementara pada Kamis (20/10/2022).

Penutupan dilakukan karena perusahaan pengepul oli bekas tersebut telah mencemari lingkungan sekitar.

Selain itu, dokumen perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/28/091553178/30-tahun-dirugikan-warga-serang-minta-kompensasi-dan-tutup-permanen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke