Salin Artikel

Percetakan Uang Palsu Miliaran Rupiah di Lampung, Diduga Disebarkan di 4 Provinsi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebuah percetakan uang palsu di Lampung Timur diungkap aparat kepolisian. Penyebarannya diduga dilakukan di 4 provinsi. 

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, percetakan tersebut terungkap setelah anggotanya melakukan serangkaian penangkapan sindikat penyebaran uang palsu di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang.

Dari serangkaian penangkapan itu, diketahui modus penyebaran uang palsu itu dengan cara bertransaksi di gerai ATM link yang berada di daerah pelosok.

Laporan mengenai penyebaran uang palsu ini berawal saat seorang pemilik gerai ATM link di Mesuji tidak bisa melakukan setor tunai di ATM pada 7 Oktober 2022. 

Korban sebelumnya menerima uang itu dari seorang pelaku yang bertransaksi mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

“Setelah itu korban ke ATM hendak melakukan setor tunai, tetapi mesin ATM tidak bisa membaca uang itu. Korban curiga lalu melapor ke Polres Mesuji,” kata Yudo, sapaan akrabnya saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (27/10/2022).

Setelah penyelidikan, pada Senin (17/10/2022) malam, anggota kepolisian menangkap tersangka S (36) di Mesuji.

Tangkapan ini kemudian dikembangkan lagi dengan hasil menangkap S (51) warga Kabupaten Tulang Bawang.

“Tersangka yang ditangkap di Tulang Bawang adalah penjual uang palsu kepada tersangka yang ditangkap di Mesuji itu,” kata Yudo.

Dari tersangka S di Tulang Bawang, anggota mendapatkan informasi uang palsu itu diperoleh dari tersangka S (57) di Lampung Timur.

“Di Lampung Timur, anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata Yudo.

Tersebar di 4 provinsi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad menduga penyebaran uang palsu terjadi di 4 provinsi.

Hal ini diketahui dengan ditangkapnya para tersangka lain yang berada di Pulau Jawa.

Para tersangka ini adalah RYS (56), JS (62) dan P (47) warga Jawa Barat. Lalu THW (52) dan T (40) warga Jawa Tengah.

Pandra mengatakan, diduga para tersangka yang ditangkap ini adalah sindikat penyebaran uang palsu.

Di Kabupaten Lampung Timur anggota kepolisian menemukan peralatan cetak dan uji sensor yakni satu paket komputer (CPU dan monitor), satu mesin penghitung uang, 15 keping cetakan uang, 12 botol tinta, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.

“Uang palsu yang disita petugas sebanyak 13.524 lembar pecahan Rp 100.000,” kata Pandra.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/214556578/percetakan-uang-palsu-miliaran-rupiah-di-lampung-diduga-disebarkan-di-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke