Salin Artikel

Jaksa Teliti Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang masih melakukan penelitian adanya permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu (26/10/2022) siang dengan Nomor Surat 095/LO-FB/X/2022.

"Kami telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka saudari tersangka NM, tentang permintaan penangguhan penahanan tertanggal 26 Oktober 2022," kata Kasi Intelejen Rezkinil Jusar kepada wartawan di kantornya. Kamis (27/10/2022).

Rezkinil menjelaskan, isi surat yang dilayangkan pada intinya memohon agar Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

"Pada intinya memintakan ke Kajari serang untuk mengabulkan penangguhan terhadap saudari MN. Dengan jaminan kuasa hukum," ujar dia.

Saat ini, lanjut Rezkinil, permohonan penangguhan tersebut masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas dasar-dasar pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani.

Rezkinil menegaskan, JPU akan secepatnya memberikan pendapat atas permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

"Apabila dasar-dasar dari permohonan itu diberikan pendapat oleh JPU, nanti akan bersikap apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," beber Rezkinil.

"Dasar itulah kita baru menyatakan permohonan itu," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, dengan dasar kemanusiaan karena Niki merupakan seorang ibu tiga anak.

Diketahui, Nikita resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10/2022) malam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," kata Fahmi dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskan Fahmi, alasan pengajuan penangguhan penahanan kliennya karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan, dan hanya melakukan wajib lapor satu minggu sekali.

"Kemudian yang kedua bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," ujar Fahmi. 

Selain itu, sambung Fahmi, pasal yang dipersangkakan kepada Nikita yakni pasal 27 ayat 3  tentang Pencemaran Nama Baik  sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/164932378/jaksa-teliti-permohonan-penangguhan-penahanan-nikita-mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke