Salin Artikel

Melebihi Izin Tinggal, WN Timor Leste Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad mengatakan, GS dideportasi lantaran izin tinggalnya telah habis berlaku atau overstay.

"GS telah berada di Indonesia sejak bulan Maret 2020, namun izin tinggalnya sudah habis berlaku dan tidak dilakukan perpanjangan kembali sejak bulan Februari 2021," ujar Eko di Maumere, Kamis (27/10/2022).

"Ini berarti yang bersangkutan sudah overstay selama satu tahun tujuh bulan," tambahnya.

Eko menerangkan, GS diamankan petugas imigrasi setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

Kepada petugas, beber Eko, GS mengaku hanya berkunjung saja dan tinggal bersama saudaranya yang berkerwarganegaraan Indonesia.

"Dia merasa betah tinggal di Indonesia dan ingin tinggal selamanya, namun karena yang bersangkutan adalah warga negara asing jadi tidak dapat melakukan kegiatan apa-apa," katanya.

Eko mengatakan, GS telah dipulangkan dan dikawal petugas imigrasi terbang menuju Kupang. Kemudian dilanjutkan perjalanan darat menuju Kabupaten Belu dan dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain menuju Timor Leste.

"Ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan masuk ke Indonesia, dimana sebelumnya GS pernah mengunjungi Indonesia pada tahun 2019," ujarnya.

Eko menambahkan, GS telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dikenakan sanksi administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal, GS juga dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/143134278/melebihi-izin-tinggal-wn-timor-leste-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke