Salin Artikel

Anak 13 Tahun Puluhan Kali Diperkosa Petani di Musi Rawas, Modus Tawarkan Pengobatan Ruqyah

KOMPAS.com - Seorang anak berinsial MS (13) diperkosa sebanyak 20 kali oleh seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial JM (42) ditangkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, Sabtu (22/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian bermula saat korban MS datang bersama neneknya ke rumah JM di Dusun VI, Desan Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Tujuan korban datang yaitu untuk berobat, karena MS mengeluh sakit di bagian belakang kepala dan mata kabur.

“Karena jarak antara rumah korban ke rumah pelaku itu jauh, tawaran tersebut diterima. Korban bersama neneknya tinggal selama dua pekan di rumah pelaku,” kata Dedi, Selasa (25/10/2022).

Saat malam hari, korban yang tidur sendirian di kamar anaknya tiba-tiba didatangi pelaku JM, membekap korban dan mengancam tidak akan mengobati jika korban menolak aksi bejatnya.

“Karena dipaksa akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Sampai dua pekan korban sudah 20 kali diperkosa, dengan modus yang sama. Namun ternyata korban tak kunjung sembuh dari sakitnya,” jelas Kasat.

Bukannya sembuh, saat pulang ke rumah korban sering muruh hingga membuat keluarga curiga. Saat didesak, MS baru bercerita bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan keji kepada dirinya.

“Setelah itu keluarga melapor dan pelaku kita tangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JM dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/174502678/anak-13-tahun-puluhan-kali-diperkosa-petani-di-musi-rawas-modus-tawarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke