Salin Artikel

Cek Penjualan Obat Sirup yang Dilarang BPOM di Apotek, Polda Papua: Tidak Ada Temuan

Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya penjualan obat sirup yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi sejak pemerintah melarang penggunaan obat sirup, hari ini kami datangi beberapa apotek untuk mengecek langsung apakah obat-obat yang dilarang itu masih dijual," ujar Kasubid I Diresnarkoba Polda Papua Kompol Hasanudin di Jayapura, Rabu (26/10/2022).

Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut harus ditindaklanjuti secara cepat di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Dalam pemantauan tersebut, Polda Papua menerjunkan tiga kelompok. Kelompok pertama bergerakan di kawasan kota.

Sementara kelompok kedua memantau apotek di Argapura hingga Waena. Kelompok ketiga mengunjungi apotek di Sentani.

"Tapi dari peninjauan ke beberapa apotik tadi tidak ada temuan, mereka mengaku sudah tidak menjual lagi setelah adanya informasi dari BPOM," kata Hasanudin.

Menurut dia, pengawasan terhadap apotek-apotek akan dilakukan secara berkala.

"Yang pasti kita akan terus melakukan pemantauan, bahkan instruksi ke jajaran di daerah-daerah di Papua melalui surat yang kita kirim," kata dia.

Sementara itu, pemilik Apotek Murah Farma di kawasan Imbi, Edwar Muhtar mengaku telah menarik produk Unibebi Cough sejak pemerintah mengeluarkan larangan peredaran obat itu.

Produk itu, kata dia, menjadi salah satu yang terlaris karena murah. Obat itu juga selama ini dianggap mampu menyembuhkan beberapa penyakit yang diderita bayi hingga anak-anak.

"Itu obat yang paling laris dibeli orangtua ketika anaknya sakit, karena harganya terjangkau dan dirasa manjur. Tapi kami sudah tidak jual lagi sejak adanya imbauan larangan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/141335878/cek-penjualan-obat-sirup-yang-dilarang-bpom-di-apotek-polda-papua-tidak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke