Salin Artikel

Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 4,38 Miliar Diamankan di Perairan Batam

BATAM, KOMPAS.com - Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol.

Kapal tersebut diamankan di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (20/10/2022) malam lalu, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 4,38 miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai 9 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam M Rizki Baidillah menjelaskan, kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia, tepatnya perairan Batam.

"Dari sana dilakukan pengembangan dan tim gabungan berhasil mendeteksi kapal kayu tersebut," kata Rizki melalui telepon, Selasa (25/1/2022).

Kemudian, lanjut Rizki, Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang, Batam.

Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kata Rizki, kapal tersebut melakukan perlawanan dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak.

Selain itu, ABK kapal kayu tersebut juga tidak bersikap kooperatif karena melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.

"Pada saat kapal tersebut kandas, ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut," jelas Rizki.

Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

"Namun kapal kayu beserta muatannya berhasil kami amankan dan pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.

Atas tindakan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Dan atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rizki mengatakan, luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha lebih dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan terkait hal seperti ini.

Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/184106178/minuman-beralkohol-ilegal-senilai-rp-438-miliar-diamankan-di-perairan-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke