Salin Artikel

Tak Sita Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Begini Penjelasan Polresta Solo

KOMPAS.com - Sejumlah merek obat sirup dinyatakan tidak boleh beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pelarangan tersebut karena obat-obat itu mengandung zat etilen glikol (EG) yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut yang telah merenggut ratusan nyawa anak-anak di Indonesia.

Menanggapi putusan itu, pihak kepolisian dikerahkan untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat serta penarikan merek-merek obat sirup yang masih beredar di pasaran, termasuk apotek.

Begitu juga yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo. Tim yang diterjunkan menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman masih beredar di apotek-apotek Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Akan tetapi, pihak Polresta Solo tak menyita obat-obatan tersebut dengan alasan tak mau gegabah dalam bertindak.

"Kami tidak gegabah. Kami tidak mau gagal untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang justru akan membuat gaduh masyarakat," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Iwan Saktiadi, Selasa (25/10/2022).

Meski begitu, Iwan memastikan, jajarannya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap apotek-apotek yang ada di Kota Solo.

"Beberapa waktu yang kemarin, kita menurunkan dari satuan Reskrim untuk berkoordinasi dengan apotek-apotek," ujar Iwan.

Obat sirup yang aman dan tidak aman menurut BPOM

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Minggu (23/10/2022), berikut ini daftar obat sirup yang aman dan tidak aman menurut BPOM per 22 Oktober 2022:

Obat sirup yang tidak aman

1. Unibebi Cough syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Drops (Universal Pharmaceutical Industries)

Obat sirup yang aman digunakan sesuai aturan pakai:

1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)

2. Anakonidin OBH (Konimex)

3. Cetrizin (Sampharindo Perdana)

4. Paracetamol (Mersifarma TM)

5. Paracetamol (Kimia Farma)

6. Paracetamol Syrup (Afi Farma)

7. Paracetamol Drops (Afi Farma)

Obat sirup yang aman tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserol:

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)

4.Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)

8. Cetirizin (Novapharin)

9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

10. Domperidon Sirup (Afi Farma)

11. Etamox syrup (Errita Pharma)

12. Interzinc (Interbat)

13. Nytex (Pharos)

14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)

15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)

17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

18. Zinc Syrup (Afi Farma)

19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

20. Zibramax (Guardian Pharmatama)

21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin (-)

23. Eritromisin (-)

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/181341778/tak-sita-obat-sirup-yang-dilarang-bpom-begini-penjelasan-polresta-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke