Salin Artikel

Beredar di Apotek, Obat Sirup yang Dilarang di Solo Tak Disita Polisi

"Kami tidak gegabah. Kami tidak mau gagal untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang justru akan membuat gaduh masyarakat," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, jelas Selasa (25/10/2022).

Meski demikian, upaya sosialisasi tetap dilakukan. Termasuk monitoring terhadap apotek yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah.

"Beberapa waktu yang kemarin, kita menurunkan dari satuan Reskrim untuk berkoordinasi dengan apotek-apotek," jelasnya.

Disisi lain, adapun sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, terdapat lima brand produk.

Lalu, saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, fasilitas kesehatan dapat meresepkan lagi 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ditambahkan Iwan, rencananya Kamis (27/10/2022), pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kantor Loka BPOM Kota Surakarta, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, perwakilan pengusaha apotek serta Ikatan Apoteker untuk konsolidasi menyikapi hal tersebut.

"Rencana lusa ya, akan kita kumpulkan disini semua pihak terkait. Agar kita, seluruh stakeholder terakait memiliki visi dan misi yang sama dalam menyikapi situasi saat ini. Jangan sampai terjadi perbedaan suara," pungkas Iwan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/25/165520378/beredar-di-apotek-obat-sirup-yang-dilarang-di-solo-tak-disita-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke