Salin Artikel

Komplotan Pencuri Modus Cari Besi Bekas Ditangkap di Ambon, 7 Pelaku Masih di Bawah Umur

Dari sembilan pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur. Para pelaku ditahan di Polresta Pulau Ambon dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang diringkus itu AR (24), BP (14), JK (16), SL (14), AL (16), MB (15), GM (13), SM (16) dan AR (22). Sementara NR masih dalam pencarian.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Manik mengatakan, sembilan tersangka yang ditangkap ini telah beraksi di lokasi. Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Dari sembilan orang yang ditangkap tujuh orang merupakan anak di bawah umur,” kata Mido di Ambon, Senin (24/10/2022).

Penangkapan sembilan tersangka pencurian ini dilakukan tim Buser Polresta Pulau Ambon di sejumlah lokasi berbeda pada Jumat (21/10/2022) dan Sabtu (22/10/2022).

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran para tersangka pencurian yakni di gudang PT Tritel di kawasan Air Salobar, Ambon.

Di lokasi itu, ada lima tersangka yang melancarkan aksinya pada Minggu (16/10/2022) yakni BP, SL, AL, MB, GM. Mereka melancaran aksinya dengan berpura-pura sebagai pengepul besi tua, tetapi ternyata mereka menggasak barang yang ada di dalam gudang tersebut.

“Barang yang digasak berupa RRU dan kabel power sepanjang 300 meter dengan total nilai kerugian sekitar Rp 60 juta,” ungkapnya.

Adapun untuk tersangka AR, BP, JK ditangkap polisi setelah melancarkan aksinya di kantor PT Bosowa Berlian Motor cabang Ambon, di Kecamatan Sirimau, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 23.39 WIT.

Ketiga tersangka itu datang ke TKP sambil berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Kemudian para tersangka memanjat tembok untuk masuk ke dalam area TKP, tersangka BP berperan untuk mengambil barang dan menyerahkan ke AR, sedangkan tersangka JK berperan untuk memantau keadaan sekitar,” katanya.

Adapun barang yang  digasak ketiga tersangka dari kantor tersebut berupa block Assy, Manifod, Inlet, Valve EGR (USE 1582A483) Cancel A, Pipe, EGR Valve, Throttle Body Assy dan sejumlah barang lainnya.

“Barang-barang yang diambil para tersangka itu menyebabkan kerugian senilai Rp44.300.700," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/135603678/komplotan-pencuri-modus-cari-besi-bekas-ditangkap-di-ambon-7-pelaku-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke