Salin Artikel

Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas karena Uang Saku Rp 10.000, Pria Ini Kena Pasal Berlapis

Bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut dianiaya oleh ayah tirinya bernama Hendro Irawan di tempat tinggalnya di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada 10 September 2022 lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal berlapis," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, Polres Blora menangkap Hendro Irawan alias Encon di tempat tinggalnya pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat oleh istri pelaku atau ibu kandung korban bernama Marie Mian Fortune, dengan Nomor Polisi: LP/B/27/X/2022/SPKT/POLSEK BLORA/POLRES BLORA/POLDA JATENG, tanggal 21 Oktober 2022.

Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan pelaku tega menganiaya anak tirinya tersebut hingga tewas.

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban, karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya, sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," terang dia.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya, mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.

"Kemudian yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijambak kemudian dilemparkan dan mengenai dinding yang terbuat dari kayu, kemudian korban jatuh ke lantai membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi," jelas dia.

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar, kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban, kemudian baru dibawa ke rumah sakit permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD soetijono, kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/115702978/aniaya-anak-tirinya-hingga-tewas-karena-uang-saku-rp-10000-pria-ini-kena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke