Salin Artikel

Obat Sirup Anak Dilarang, Dinkes Padang Sarankan Ini jika Anak Demam

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan Kemenkes melalui zoom meeting. Sesuai edaran, bahwa fasilitas kesehatan (Faskes) seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit dilarang memberikan resep obat cair atau sirup," ujar kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati, Senin (24/10/2022) kepada sejumlah media.

Yati mengatakan, masyarakat tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter. Sementara jika anak mengalami demam sebaiknya dikompres terlebih dahulu dan diberi banyak minum untuk menurunkan suhu tubuh si Kecil.

"Jika anak mengalami demam, sebaiknya dikompres dulu dan kemudian diberikan minum yang banyak sampai suhu tubuhnya normal kembali. Kemudian untuk meningkatkan daya tahan tubuh bisa mengkonsumsi buah-buahan," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Yati, pelarang penggunaan obat cair tidak hanya berlaku di fasilitas kesehatan, tetapi juga di apotek dan toko obat.

"Melalui kasi Promkes kami juga sudah mengeluarkan imbauan kepada apotek dan toko obat agar tidak menjual obat cair atau sirup pada masyarakat untuk anak-anak untuk sementara waktu sampai waktu yang ditentukan," katanya.

Menurut Yati, anak yang mengalami gagal ginjal akut misterius terdapat beberapa gejala seperti urine yang sedikit dan pekat, demam, mual dan muntah.

"Jika memang mengharuskan anak mengkonsumsi obat cair, harus dikonsultasikan dengan dokter," tegas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/103115978/obat-sirup-anak-dilarang-dinkes-padang-sarankan-ini-jika-anak-demam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke