Salin Artikel

Penusuk Bocah SD di Cimahi Masih Buron, Polisi: Diduga Tak Saling Kenal dengan Korban

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini Rizaldi masih buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk itu (motif) akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," kata Ibrahim di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Namun dugaan sementara, pemuda itu melakukan pembunuhan lantaran tidak mendapatkan barang berharga apa pun dari tangan korban, sehingga menikam menggunakan senjata tajam dari belakang.

Diduga tak saling kenal

Dari keterangan beberapa saksi, pelaku memang terlihat asing di kompleks lokasi penusukan, Jalan Mukodar Tengah II RT 06 RW 07 Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Diduga pelaku dengan korban tidak saling mengenal.

"Belum banyak keterangan yang bisa kita gali terkait tersangka ini karena memang belum tertangkap. Tetapi informasi awal dari beberapa saksi yang ada, sepertinya tidak kenal dengan korban," tuturnya.

Direncanakan

Ibrahim menuturkan, dari bukti-bukti berupa rekaman kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi menyimpulkan bahwa aksi penusukan itu merupakan aksi pembunuhan yang sudah direncanakan.

"Adapun modus kejadiannya, berdasarkan bukti-bukti yang cukup, diduga tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan yang akhirnya mengakibatkan meninggalnya korban," ungkap Ibrahim.



Dari rekaman kamera CCTV, pelaku tampak memarkirkan sepeda motornya di Jalan Mukodar Tengah II RT 06 RW 07 Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam.

Pelaku yang menenakan pakaian putih dan tas berjalan menghampiri bocah SD berusia 12 tahun yang sedang berjalan menuju rumah sepulang mengaji.

Terlihat dari gerak-gerik pelaku yang tengah menyiapkan senjata tajam dari kantongnya sambil melangkah menuju titik korban dan menghunuskan ke bagian punggung sebelah kiri.

Ibrahim menyampaikan, proses hukum terkait kasus pembunuhan bocah SD ini masih berlanjut.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas tindak pidana pembunuhan berencananya, pelaku dijerat pasal  340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," papar Ibrahim.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/23/201457478/penusuk-bocah-sd-di-cimahi-masih-buron-polisi-diduga-tak-saling-kenal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke