Salin Artikel

Pria di Anyer Tewas Dihakimi Warga Usai Tusuk Istri dan 2 Adik Iparnya

Warga yang kesal kemudian menghakimi  SS hingga tewas.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Adapun ketiga korban luka-luka yakni istri pelaku KH (35), kakak ipar pelaku TN (43), dan adik ipar pelaku DA (25).

"Telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan tiga orang luka-luka dan satu meninggal dunia,” ujar Eko melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Eko menuturkan, mulanya saudara korban yang berinisial SU (16) mendengar kegaduhan dan teriakan KH meminta tolong dari arah dapur.

Sebelum mengecek sumber suara, SI meminta untuk ditemani adik ipar pelaku yakni TN dan DA.

Ketiga lalu masuk ke dalam rumah untuk menolong KH yang ternyata sedang dianiaya oleh pelaku SS (40).


Mengetahui hal itu, SI kemudian lari ke rumah warga lainnya untuk meminta bantuan pada ST dan GN.

Lalu keduanya lari ke rumah korban dan melihat KH, TN dan DA berlumuran darah karena luka tusuk.

"Suara gaduh tersebut membuat warga lainnya yang berada di masjid mendatangi tempat kejadian serta jemaah lain masuk ke dalam rumah menemukan para korban," ujar Eko.

Warga kemudian membawa para korban ke Puskesmas Anyer untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sementara pelaku tewas setelah dihakimi oleh warga.

"Motif dalam peristiwa ini diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan SS (40) sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarganya,” kata dia.

Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah gagang pisau dan sarung pisau dengan panjang 10 sentimeter, tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, 3 helai selimut, sehelai mukena/alat shalat wanita, sehelai kain gendong.

Sedangkan untuk motifnya, lanjut Eko, masih didalaminya karena para korban masih menjalani perawatan.

"Dalam kasus ini ada dua perkara yang pertama penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dan yang kedua mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tandas dia

https://regional.kompas.com/read/2022/10/23/185940278/pria-di-anyer-tewas-dihakimi-warga-usai-tusuk-istri-dan-2-adik-iparnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke