Salin Artikel

Melebihi Izin Tinggal, Kakak Beradik di Bawah Umur asal Malaysia Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

Kedua anak tersebut, yakni MIA bin MA (6) dan MI bin MA (3). Mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (22/10/2022).

"Kedua anak tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal fery MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai-Malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke Malaysia didampingi oleh kedua orangtua dan adik kandung yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Ia mengatakan, kedua anak tersebut telah overstay lebih dari 60 hari. Karena itu, keduanya terpaksa diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).

Selain dideportasi, kata Rejeki, kedua anak tersebut juga ditangkal masuk ke Indonesia sampai kurun waktu tertentu.

Lebih lanjut, Rejeki menjelaskan bahwa kedua anak tersebut awalnya dibawa orang ke Indonesia pada 7 Juni 2022. Mereka masuk ke Indonesia melalui pelabuhan TPI Dumai.

"Setiba di Dumai, kedua anak dibawa orangtuanya menuju Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di daerah Pesisir Selatan untuk bertemu dengan kakek dan neneknya di sana," kata Rejeki.

Setelah tiga pekan berlalu, ibu hendak kembali ke Malaysia membawa kedua anaknya.

Namun, kakeknya melarang kedua cucunya balik cepat ke Malaysia. Sehingga ibunya balik ke Malaysia seorang diri.

Kemudian, pada 11 Oktober 2022, kedua orangtuanya datang untuk menjemput kedua anaknya.

"Setelah melalui beberapa cara untuk membujuk kakek dan nenek dari anak tersebut agar dapat kembali ke Malaysia, akhirnya kedua anak tersebut bisa kembali kepada kedua orangtuanya," ujar Rejeki.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Kantor Imigrasi Dumai tersebut.

"Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian, Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Jahari.

Untuk itu, kata dia, memang harus dikenakan Tindakan Administrasif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Penangkalan akan dilakukan paling lama 6 bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama 6 bulan.

"Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," tutur Jahari.

Dia mengatakan, apabila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum.

Keputusan penangkalan seumur hidup dapat diberlakukan bagi orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban negara.

"Saya berharap, pengawasan dan penegakan hukum tetap dilaksanakan secara maksimal oleh petugas. Sehingga, warga negara asing tidak sesuka hati dan meremehkan aturan yang ada," tegas Jahari.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/23/142923778/melebihi-izin-tinggal-kakak-beradik-di-bawah-umur-asal-malaysia-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke