Salin Artikel

Larangan Menjual Obat Sirup, Dinkes Nunukan "Warning" Apotek yang Jual Obat-obatan dari Malaysia

Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Nunukan, Sabaruddin mengatakan, imbauan dan larangan penjualan obat berbentuk sirup, telah menjadi warning bagi seluruh layanan dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Nunukan.

"Kita sudah sebarkan SE berbentuk larangan bagi seluruh fasilitas kesehatan, RSUD, RS Pratama, Puskesmas, Pustu, klinik TNI–Polri, maupun apotek swasta, sebagai tindak lanjut adanya larangan Kemenkes untuk penjualan dan pemakaian obat berbentuk sirup," ujarnya, Jumat (21/10/2022).

Bahkan, kata Sabar, Dinkes Nunukan juga mendatangi sejumlah pedagang obat keliling, serta toko khusus obat-obatan yang dipasok dari Malaysia agar sementara ini, tidak memajang atau menjual obat berbentuk cair.

Ia meminta pihak apotek memisahkan obat-obatan cair yang sementara ini masih dilarang, untuk antisipasi penyakit gagal ginjal misterius yang tengah marak di berbagai wilayah.

"Kami juga sudah bersurat ke semua Nakes, dokter, agar tidak meresepkan obat obatan cair," imbuhnya.

Selain itu, sosialiasi diberikan pada masyarakat, termasuk imbauan agar tidak panic ketika mengalami gejala layaknya gagal ginjal misterius.

Gejala gagal ginjal, identik dengan kondisi anuria, susah kencing atau hanya keluar urine sedikit sedikit, disertai batuk dan demam.

"Kalau mengalami gejala layaknya gagal ginjal misterius, tidak usah panic. Langsung saja ke Faskes untuk diagnosis pastinya," katanya lagi.

Sampai hari ini, Dinkes Nunukan belum mendapatkan adanya laporan penyakit yang tengah menjadi pemberitaan berbagai media massa ini.

Aplikasi deteksi dan kewaspadaan dini, yang dipantau Dinkes Nunukan, belum mencatat adanya laporan penyakit gagal ginjal misterius yang kini menjadi momok menakutkan tersebut.

"Kita imbau masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Hindari mengkonsumsi obat obatan cair, dan mohon jangan membeli obat di kios kios yang tidak memiliki izin penjualan obat," kata Sabaruddin.

Obat sirup, dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM, karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.

Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/183713478/larangan-menjual-obat-sirup-dinkes-nunukan-warning-apotek-yang-jual-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke