Salin Artikel

Bawa Narkoba Jenis Sabu, Tukang Parkir di Blora Ditangkap Polisi

Pria berusia 41 tahun tersebut ditangkap jajaran satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Blora karena membawa narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram.

Sabu seberat 8,4 gram tersebut dibagi menjadi tiga paket yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, lalu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang, lalu dibungkus plastik warna bening dan diisolasi warna hitam.

Kemudian dimasukkan dalam plastik kresek warna putih selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok jarum super kemudian dimasukan tas kresek warna putih.

Kasatreskoba Polres Blora, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edi Santosa mengatakan peristiwa bermula pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

"Berdasarkan Informasi tersebut lalu petugas satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 Wib, tersangka berhasil kita amankan," ucap Edi berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat, (21/10/2022).

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, jaket warna huram, serta satu unit kendaraan bermotor warna merah tanpa plat nomor polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Selain itu, Edi juga berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena mengkonsumsi narkoba akan mengakibatkan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.

"Jangan main-main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/21/160202378/bawa-narkoba-jenis-sabu-tukang-parkir-di-blora-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke