Salin Artikel

Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tual Maluku, Polisi Sita 11 Paket Sabu

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku membongkar upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jasa pengiriman di Kota Tual, Maluku.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Yakni, REJ alias Pai, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip.

Total, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu sebanyak 11 paket sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem mengatakan, penangkapan terhadap tiga pengedar sabu ini berlangsung di waktu dan tempat yang berbeda di Tual.

"Ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini," kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Dia menjelaskan, awalnya petugas menangkap REJ alias Pai setalah mengambil sabu di sebuah jasa pengiriman barang di Tual pada 3 Oktober 2022.

Penangkapan terhadap REJ dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan sabu dari Makassar dengan tujuan Tual. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

"Dengan bantuan pihak jasa pengiriman, maka dilakukan teknik control delivery dan ada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIT penerima barang diamankan di Jalan Poros Ohoitel-Watran, Kota Tual," jelas Roem.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 20 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya yakni AS alias Gondrong.

AS ditangkap polisi di Jalan Taar Baru, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual, Selasa (18/10/2022) sekira pukul 18.45 WIT.

"Pelaku diamankan oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Tual sedang membawa satu paket narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dari tangan tersangka SP, polisi menyita delapan paket sabu dan bong atau alat hisap sabu.

"SP diamankan bersama barang bukti berupa delapan paket sabu dan berupa alat hisap dan uang hasil penjualan," terangnya.

Mereka bertiga saat ini telah meringkuk di sel tahanan Polres Tual.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roem mengakui bahwa Kota Tual saat ini merupakan salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Karena itu, ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah itu.

"Tual saat ini merupakan salah satu daerah terawan narkoba di wilayah Maluku. Sehingga kami imbau semua pihak terkait, baik formal dan nonformal bisa bersama-sama melakukan antisipasi dalam bentuk tindakan nyata secara bersama untuk penanggulangan peredaran gelap narkoba," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/212826378/tangkap-3-pengedar-narkoba-di-tual-maluku-polisi-sita-11-paket-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke