Salin Artikel

Setop Jual Obat Sirup Anak, Apotek: Banyak Konsumen Jadi Beli Pereda Demam Perekat

Para konsumen bahkan sempat ditolak ketika membeli obat sirup anak tersebut.

Pegawai Apotek Saraswati, Ida (43) mengatakan apoteknya sudah menempel lembar pengumuman terkait penyetopan sementara penjualan obat sirup ini.

"Sudah, Mas, dari kemarin (Rabu) kita pasang, supaya konsumen bisa paham kenapa nggak dijual," kata Ida ditemui, Kamis (20/10/2022) malam.

Menurutnya, sejak awal Oktober 2022 ini penjualan obat demam maupun batuk anak lumayan meningkat di apotek yang berada di Jalan Imam Bonjol tersebut.

"Iya, banyak yang beli (obat demam), karena memang musimnya cuaca sekarang ini, banyak anak-anak yang sakit demam, panas, dan batuk," kata Ida.

Sehubungan dengan instruksi Kemenkes tersebut, Ida pun menyarankan agar konsumen membeli obat tablet.

Tetapi, para konsumen ini lebih memilih pereda demam tipe perekat.

"Yang laku yang itu (tipe perekat) sekarang. Ini dari sore saja sudah ada mungkin 20 orang yang beli. Banyak yang nggak mau beli tablet, anaknya mungkin yang nggak bisa minumnya," kata Ida.

Senada dengan Ida, pegawai Apotek Permata di bilangan Kecamatan Kemiling Nurafiza mengaku sudah tidak menjual obat demam tipe cair sejak Rabu (19/10/2022) kemarin.

"Sudah ada imbauan dari Dinkes (Dinas Kesehatan) Lampung sama BPOM, jadi ya kita setop dulu sementara," kata Nurfaiza.


Begitu juga konsumen yang lebih memilih membeli pereda demam tipe perekat.

"Dari pagi mungkin sudah habis 7 - 9 kotak, Mas yang pereda demam perekat ini, banyak anak-anak yang sakit panas sekarang," kata Nurfaiza.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengerahkan tenaga surveilans ke lapangan untuk mensosialisasikan soal penyetopan sementara resep dan penjualan obat sirup.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana mengatakan pengerahan tenaga surveilans ini menyusul instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal dalam beberapa bulan terakhir.

Instruksi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Dinkes sudah melakukan surveillance epidemiologi seperti arahan Kemenkes tersebut," kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/10/2022) pagi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/200803878/setop-jual-obat-sirup-anak-apotek-banyak-konsumen-jadi-beli-pereda-demam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke