Salin Artikel

Lima Produk Obat Sirup Ditarik Peredaran, BPOM Solo: Obat Herbal Sirup Logo Jamu Bisa Digunakan

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. 

Sampling dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat. Selain jenis obat tersebut  terhadap jenis obat sirup herbal dalam kemasan yang saat ini masih masih beredar

Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan untuk tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.

Aturan lain, Kemenkes juga meminta  tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.

Sementara itu, Kepala Kantor Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin menjelaskan saat ini terkecuali bagi obat herbal sirup yang dijual di pasaran.

Tanda-tanda yang bisa diingat, yakni obat tradisional dibagi menjadi tiga jenis, yakni jamu, obat herbal terstandar, dan fitormaka yang ada logo BPOM pada kemasan yang menandakan obat herbal dengan logo jamu.

"Obat herbal berbeda dengan obat sirup kimia. Obat herbal itu kandungannya total bahan alam yang ada logo jamu. seperti Jamu, Fitofarmaka, dan Obat Herbal Terstandar. Itu dipastikan bisa dijual (digunakan) karena tidak ada bahan kimianya sama sekali," kata Muhammad Fajar Arifin, Kamis (20/10/2022).

Meski demikian, Fajar mengaku mendukung langkah Kemenkes untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. Pengawasan terhadap obat yang beredar di Indonesia juga terus diawasi oleh BPOM.

Terkait penyebab, gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) hingga kini masih  diketahui, dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, IDAI, dan pihak terkait lainnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/195022478/lima-produk-obat-sirup-ditarik-peredaran-bpom-solo-obat-herbal-sirup-logo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke