Salin Artikel

Tak Ingin Jalan Kaki ke Sekolah, Bocah 13 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor

"Saat itu, korban pergi ke Pulau Sebatik, dan memarkir motornya di halaman rumah. Ia pergi selama dua hari. Sampai akhirnya pada Minggu 9 Oktober 2022, korban menyadari motornya hilang dan melapor polisi,’’ katanya, Kamis (20/10/2022).

Mendapat laporan, Polisi melakukan penelusuran. Polisi pun mendapat keterangan dari saksi mata, bahwa terakhir kali melihat motor korban pada Minggu dini hari. Diduga, motor korban hilang pada sekitar pukul 02.00 wita.

Pencarian dilakukan hingga akhirnya terduga pelaku teridentifikasi pada Rabu (19/10/2022) di Jalan Angkasa, gang Borneo, Nunukan Timur.

"Ternyata terduga pelaku adalah anak berusia 13 tahun, yang merupakan pelajar salah satu SMP di Nunukan,’’lanjutnya.

Polisi akhirnya menghubungi ibu pelaku untuk pendampingan. Di hadapan ibunya, si bocah akhirnya mengakui bahwa sudah jauh-jauh hari mencuri kunci motor korban. Pelaku menunggu waktu tepat untuk membawa motor tersebut kabur.

Setelah berhasil membawa motor tersebut kabur, plat nomor dan spion sepeda dilepas.Kemudian motor disembunyikan di area terminal Pasar Induk.

‘’Niatan pelaku mencuri, karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa dirinya pergunakan ke sekolah,’’ ungkapnya.

Selama ini pelaku selalu berjalan kaki menuju sekolah yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya. Terkadang ia harus menumpang orang lewat. Kalau ada teman yang menawari tumpangan, pelaku pun akan membonceng dengan gembira.

Kondisi tersebut, membuatnya minder dan sangat mendambakan memiliki sepeda motor. Sampai akhirnya, pelaku nekat mencuri sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi KU 2445 NZ milik tetangganya.

Atas perbuatannya, si bocah disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP. Namun, kondisi pelaku dan keluarga yang cukup memprihatinkan membuat polisi menyelesaikan kasus ini dengan keadilan restorative.

Diketahui pelaku hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berpisah dengan ayahnya. Selain itu, usia yang masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, juga menjadi pertumbangan dilakukan keadilan restorative. 

Hal ini, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.

‘’Penyidik menghadirkan orang tua si anak, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan dilakukan mediasi dengan korban. Akhirnya korban bersedia mencabut laporannya,’’katanya lagi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/143104778/tak-ingin-jalan-kaki-ke-sekolah-bocah-13-tahun-nekat-curi-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke