Salin Artikel

Jalankan Instruksi Jokowi, Kapolrestabes Palembang hingga Anggota Wajib ke Kantor Pakai Motor

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mewajibkan seluruh jajarannya untuk menggunakan motor dalam beraktivitas di kantor.

Hal itu dilakukan mengikuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengubah gaya hidup anggota polisi yang selama ini dinilai hedon.

Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, aturan penggunaan sepeda motor itu berlaku untuk seluruh tingkatan. Mulai dari dirinya sebagai Kapolrestabes, Kasat, sampai yang paling bawah.

Bahkan, untuk memastikan instruksi itu berjalan Propam Polrestabes Palembang akan melakukan pengecekan satu persatu kepada seluruh anggota ketika datang ke kantor.

“Saya pun menggunakan motor datang ke Polrestabes Palembang untuk jajaran Kapolsek hingga personel lainnya juga wajib menggunakan motor untuk ke kantor mulai kemarin,” kata Ngajib, Kamis (20/10/2022).

Ngajib menjelaskan, penggunaan sepeda motor itu juga berdampak baik untuk pelayanan optimal ke masyarakat. Mengingat lokasi kawasan kantor Polrestabes Palembang yang tak terlalu besar.

Sehingga, ketika masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, lebih mudah mendapatkan lokasi parkir.

“Kita belajar hidup sederhana. Ini juga cocok programnya karena ruang parkir kita terbatas untuk masyarakat. Jadi dengan menggunakan sepeda motor maka pelayanan nanti lebih maksimal,” tutur dia.

Pada penerapan aturan ini, anggota yang kedapatan masih menggunakan mobil ke kantor pada hari pertama akan mendapatkan peringatan.

Selain itu, mobil yang digunakan juga akan digembosi oleh Propam Polrestabes palembang.

“Pertama peringatan, kedua kalau masih juga bawa mobil akan ditilang. Kalau sudah ketiga kali baru dikenakan sidang disiplin. Kemarin ada tiga mobil yang digembos karena milik anggota,” tegas Ngajib.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/114946778/jalankan-instruksi-jokowi-kapolrestabes-palembang-hingga-anggota-wajib-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke