Salin Artikel

Hindari Penyalahgunaan, Dukcapil Sumenep Musnahkan 59.000 Blangko E-KTP Rusak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep kemudian mengambil langkah untuk memusnahkan puluhan ribu dokumen kependudukan yang rusak tersebut.

“Pemusnahan ini dalam rangka menghindari penyalahgunaan oleh orang untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep R. Ach. Syahwan Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Effendi menjelaskan, pemusnahan terhadap sejumlah dokumen kependudukan yang rusak atau invalid tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Dukumen yang ditemukan rusak ataupun invalid tersebut bukan dokumen atau arsip yang masih dibutuhkan, tetapi dokumen rusak atau tidak dapat difungsikan kembali, seperti e-KTP rusak yang dikembalikan oleh pemohon.

Menurutnya, tujuan dari pemusnahan ini untuk penertiban dan pengamanan agar dokumen e-KTP tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tentunya, dokumen-dokumen kependudukan yang dimusnahkan tersebut setelah dipastikan para pemohon sudah mendapat kembali pencetakannya yang baru atau sudah mendapat e-KTP baru,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sumenep untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.

Sehingga, dapat dengan mudah untuk dipastikan validasinya serta memudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukannya.

“Kami selalu siap melayani sepenuh hati secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” tambahnya.

Sedangkan berbagai persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran, dan lainnya perlu diketahui oleh calon pemohon terlebih dahulu, sehingga tidak kesulitan dan bolak-balik dalam pengurusannya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/164307078/hindari-penyalahgunaan-dukcapil-sumenep-musnahkan-59000-blangko-e-ktp-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke