Salin Artikel

Keluarga Brigadir J Pilih Bersaksi dari Jambi daripada Datang ke PN Jaksel

Samuel menyebut, majelis hakim memberikan dua pilihan, yaitu keluarga akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau melalui daring Zoom di Pengadilan Tinggi Jambi.

Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk tidak datang ke PN Jaksel dan memilih menghadiri sidang dari Jambi.

"Kami dari Jambi ada saksi 11 orang. Tadi kami mendengar yang diberikan Pak Hakim dua pilihan. Saksi 11 orang boleh hadir di Pengadilan Jakarta Selatan atau di Pengadilan Tinggi Jambi. Tapi tadi kami sudah bermusyawarah dengan istri, biar lebih efisien, kalau boleh kami melalui Zoom," ujar Samuel dalam tayangan Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

"Itu pun kami konsultasi dulu dengan penasihat hukum, tapi menurut saya pribadi kalau boleh di Jambi melalui Zoom, lebih efisien," kata Samuel menambahkan.

Terkait persiapan, Samuel mengatakan, yang paling penting adalah kesehatan dan mental.

"Kami siapkan mental dan kesehatan dan diutarakan di pengadilan sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang diminta keterangan kita di bulan-bulan yang lalu," ujar Samuel.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki masa persidangan.

Sejumlah tersangka telah disidang dan kini berstatus terdakwa.

Di antaranya Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Ferdy Sambo didakwa pasal pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Sementara Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/161916878/keluarga-brigadir-j-pilih-bersaksi-dari-jambi-daripada-datang-ke-pn-jaksel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke