Salin Artikel

Jumlah Tangkapan Gurita Turun, Masyarakat Nelayan Tojo Una-una Terapkan Larangan Tangkap Selama 3 Bulan

Namun larangan ini sifatnya sementara. Butuh waktu 3 bulan untuk para nelayan setop tangkap gurita di areal yang sudah ditentukan. Nah, setelah 3 bulan itu nelayan boleh kembali menangkap gurita.

Penerapan jeda tangkap gurita itu sudah berlaku sejak 17 Oktober 2022. Dan akan berakhir 17 Januari 2023. Setelah lewat waktu yang ditentukan para nelayan boleh menangkap kembali gurita tersebut.

Desa Kadoda sendiri berada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Salah satu yang membuat Desa Kadoda unik karena memiliki dusun yang sangat terkenal di mancanegara dan menjadi ikon pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Pulau Papan.

Untuk menunjang pariwisata di Desa Kadoda, masyarakat dan nelayan berupaya melakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan perikanan gurita.

“Melalui penutupan ini kita memberikan kesempatan dan memberikan waktu gurita untuk berkembang biak serta dapat berdampak pada hasil tangkapan dan ekonomi masyarakat,” katanya, dihubungi KOMPAS.com, Selasa (18/10/2022).

"Di sisi lain dan disaat bersamaan masyarakat dan nelayan sesungguhnya telah menerapkan prinsip konservasi. Keputusan ini telah melalui proses panjang bersama. Kurang lebih setahun lalu, mulai dari diskusi-diskusi kampung setiap bulan hingga musyawarah di tingkat desa,” katanya.

Dari survei yang telah dilakukan pendamping desa dan nelayan, terdapat 6 titik lokasi tangkap gurita dan 2 lokasi di antaranya disepakati oleh nelayan untuk dilakukan penutupan sementara.

Lokasi yang dilakukan penutupan sementara di Desa Kadoda berada di Reef Dambulalo dengan luas yang ditutup 8 hektar, dan Reef Perairan Kadoda yang ditutup seluas 41 hektar.

Selama 3 bulan larangan tangkap gurita, nelayan bisa mengambil gurita di lokasi tangkap lainnya yang tidak ditutup.

Penerapan larangan ini sebelumnya dikarenakan adanya pendataan tangkapan nelayan gurita yang dilakukan di Desa Kadoda menujukan tren yang menurun.

Baik dari segi jumlah tangkapan maupun ukuran gurita. Kondisi itu akibat dari penangkapan gurita yang berlebihan, terlebih lagi adanya destructive fishing yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas ekosistem di laut.

Sekretaris Camat (Sekcam) Talatako, Mukrin Ambosaba mengatakan, upaya penutupan sementara lokasi yang dilakukan JAPESDA bekerja sama dengan kelompok Nelayan Konservasi Kogito, serta didukung oleh stakeholder terkait, merupakan langkah yang baik yang harus diapresiasi.

Apalagi ini merupakan yang pertama kalinya di Kepulauan Togean, bahkan di Kabupaten Tojo Una-Una.

“Wilayah Kecamatan Talatako berada di kepulauan dan mata pencaharian masyarakat bergantung dengan sumber daya yang ada di laut. Kehidupan kita 90 persen berada di atas laut. Nah, jika 90 persen itu kita tidak jaga maka mau kemana lagi kehidupan kita,” ujar Mukrin

Ia menuturkan bahwa aktivitas nelayan pengguna bom di Kecamatan Talatako saat ini sudah mulai berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia pun mengajak masyarakat Desa Kadoda untuk turut serta dalam menjaga ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan.

“Sekarang penggunaan bom sudah berkurang, paling hanya beberapa. Di Pulau Papan juga sudah tidak ada lagi. Karena bom ini yang merusak semuanya, temasuk akan mengurangi populasi gurita. Kalau terumbu karang rusak semua ekosistem laut itu rusak,” katanya.

Mukrin juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh masyarakat ini merupakan sebuah kemajuan yang baik. Dan ini pertama kali dilakukan di kecamatan Talatako, harapanya ini bisa menjadi bahan percontohan bagi desa-desa yang lain.

Sementara itu Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kadoada, Sahardin Marjanu mengatakan saat ini di Desa Kadoda tengah merancang Rencana Peraturan Desa (Ranperdes) tentang perikanan skala kecil dan perikanan gurita.

Perancangan peraturan desa itu dibuat sebagai bentuk dukungan terhadap nelayan gurita yang ada di desanya.

“Dari Ranperdes itu, apa yang kita lakukan saat ini bukan lagi aktifitas yang illegal jika di dukung dengan peraturan desa nantinya,” kata Sahardin.

Sahardin memberikan penekanan bahwa kegitan penutupan ini bukan dibuat atas dasar kepentingan JAPESDA selaku yang mendampingi nelayan maupun desa, kegiatan penutupan ini adalah kepentingan masyarakat.

“Jangan yang lain menjaga, yang lain malah melanggar. Dan kegiatan ini sudah kita sepakati bersama lewat musyawarah-musyawarah,” katanya. (K68-12)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/135451078/jumlah-tangkapan-gurita-turun-masyarakat-nelayan-tojo-una-una-terapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke