Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, 2 Residivis Kuras Isi Kios di Nunukan

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, keduanya, merupakan residivis kambuhan, yang selama ini tinggal di sebuah gudang rumput laut di Jalan Lingkar Nunukan Selatan.

Diketahui kedua pelaku baru saja bebas dari penjara. Pelaku GL baru bebas 2 bulan lalu. Sementara SL baru 3 bulan lalu. 

‘’GL merupakan seorang residivis kasus curas atau jambret. Sedangkan SL, merupakan seorang residivis kasus penggelapan,’’ujarnya, Senin (17/10/2022).

Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan tanggal 16 Oktober 2022 merupakan tindak lanjut laporan pencurian di sebuah kios milik korban, Lamanatu (72). Pencurian di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan terjadi pada Selasa (11/10/2022) malam.

Lusgi menuturkan, pemilik kios, Lamanatu, hanya berada di kiosnya dari pagi sampai sore. Malamnya, korban pulang ke rumahnya yang ada di Jalan Sei Fatimah, Nunukan Barat.

Kondisi itulah yang dimanfaatkan kedua pelaku untuk melakukan aksinya.

‘’Pelaku masuk ke dalam kios dengan cara mencongkel papan kayu bagian belakang, dan masuk melalui jendela,’’ jelasnya.

Sebuah blender yang biasa digunakan korban untuk menjual pop ice dan es kopi saset, juga diambil. Dua tong gas LPG 14 Kg tak luput dari sasaran keduanya.

"Pokoknya isi kios dihabisi, termasuk uang Rp 74.000 dalam laci. Kasihan korban, tidak ada disisakan semua barang dagangannya. Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 8,5 juta," lanjut Lusgi.

Korban baru menyadari kejadian tersebut pada keesokan harinya, Rabu (12/10/2022) pagi.
Ia terkejut saat membuka kiosnya, sudah tidak ada dagangan yang tersisa untuk dijual.

‘’Kita lakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Kami juga menemukan sejumlah barang diduga milik korban. Dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Jadi mereka sampai bolak balik menggunakan sepeda motor, demi mengosongkan kios korban saat melakukan aksinya,’’lanjut Lusgi.

Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/110318078/baru-bebas-dari-penjara-2-residivis-kuras-isi-kios-di-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke