Salin Artikel

Polisi Sebut Saksi Kunci Pembunuhan Iwan Boedi Tak Layak Dilindungi LPSK

"AG Portal ini dalam lindungan LPSK, tetapi dalam keterangannya selalu menyampaikan tidak tahu," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Senin (17/10/2022), seperti dilansir Antara. 

Dia menilai, sebagai orang yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa pidana maka AG Portal tidak masuk dalam kualifikasi sebagai saksi yang harus dilindungi.

Ia menjelaskan keterangan dua saksi berinisial A dan D membenarkan keberadaan AG Portal pada 24 Agustus 2022 di lokasi pembunuhan Iwan Budi di kawasan Marina.

AG Portal ketika diperiksa di penyidik kepolisian, kata dia, menyebut terdapat tiga orang yang berada di lokasi saat almarhum Iwan Budi dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022.

Dari keterangan AG Portal, katanya, dari tiga orang tersebut dua di antaranya berperawakan tegap. Namun, lanjut dia, keterangan AG Portal berubah saat diperiksa di Polisi Militer Kodam IV Diponegoro hingga akhirnya diajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Untuk AG Portal hasilnya tidak ada masalah, artinya sesuai dengan keterangan pertama," katanya.

Sebelumnya, sesosok jasad terbakar ditemukan bersama sebuah sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022. Selain itu juga ditemukan papan nama identitas dan telepon seluler yang diduga milik Iwan Boedi Paulus.

Iwan Boedi dilaporkan menghilang sehari sebelum diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi sertifikasi aset.

Dalam penyelidikan perkara ini, Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro telah memeriksa dua oknum TNI diduga terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Namun, Pomdam Diponegoro belum memiliki bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan dua oknum TNI tersebut dalam kasus dugaan pembunuhan Iwan Boedi. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/065602378/polisi-sebut-saksi-kunci-pembunuhan-iwan-boedi-tak-layak-dilindungi-lpsk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke