Salin Artikel

Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Remaja di Tanjungpinang Kembali Curi Motor

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Baru dua bulan keluar dari hotel  prodeo, seorang remaja di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berinisial YP (17) kembali berurusan dengan hukum.

Masih dengan kasus yang sama seperti sebelumnya, YP ditangkap karena melakukan pencurian motor (curanmor).

"Dia ini merupakan seorang residivis perkara curanmor," kata Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (17/10/2022).

YP ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Jumat (14/10/2022).

Dari tangannya polisi mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Vario Tecno, bernomor Polisi BP 3902 YT berwarna putih dan BP 3346 PC berwarna biru.

Ipda Apriadi menjelaskan YP mencuri sepeda motor di kawasan Al-Baik dan Jalan Kijang, Kota Tanjungpinang pada tanggal 8 Oktober 2022.

YP menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah para korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kontak menggunakan obeng dan kemudian menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan motor.

"Yang dicuri dua-duanya motor Vario," sebut Apriadi, Senin (17/10/2022).

Kepada polisi, YP mengaku menggunakan sendiri serta akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, YP disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/18/065159178/baru-2-bulan-bebas-residivis-remaja-di-tanjungpinang-kembali-curi-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke