Salin Artikel

Berkas Dinyatakan Lengkap, Pengacara Nikita Mirzani: Kita Ikuti

SERANG, KOMPAS.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku, kliennya belum mengetahui perkembangan kasus yang mejeratnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menyatakan, berkas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronim (ITE) Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21.

Meski kliennya belum mengetahui, Fahmi menegaskan, pihaknya akan menghormati dan menaati proses hukumnya.

"Nikita belum tahu apa-apa. Kalau memang tahap dua yah proses kita ikuti, pokoknya kita ikuti prosesnya," kata Fahmi kepada wartawan  di Polresta Serang Kota, Senin (17/10/2022).

"Kalau ada penyerahan tersangka dan barang bukti, kita ikuti," tambahnya.

Fahmi menegaskan, Nikita Mirzani sudah kooperatif menghadapi persoalan yang sedang dihadapinya. Termasuk menunaikan wajib lapor yang sudah dijalaninya.

"Nikita punya kewajiban yang sebenarnya wajib lapor. Niki setiap diminta, diperlukan datang. Itu yang terpenting, Niki datang apa yang diminta penyidik," tegasnya.

Terkait kedatangannya bersama Nikita Mirzani pada hari ini, Fahmi mengaku hanya silaturahmi untuk memenuhi panggilan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

"Nikita dipanggil, Nikita silaturahmi kesini untuk menanyakan proses lebih lanjut (kasus pencemaran nama baik dan UU ITE)," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronim (ITE) Nikita Mirzani lengkap.

"Iya sudah P21. Tahap selanjutnya kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (17/10/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/10/17/155643378/berkas-dinyatakan-lengkap-pengacara-nikita-mirzani-kita-ikuti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke