Salin Artikel

Incar Motor Trail dan RX King, Anak SMA Nekat Begal Anggota Brimob, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Kasus pembegalan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku diketahui seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA kelas XII berinisial Sa.

Sementara, korbannya merupakan seorang anggota Brimob, Bharada NA yang bertugas di Polda Sultra.

Aksi begal

Aksi begal itu bermula saat Bharada NA bersama satu rekannya selesai makan di Rumah Makan Bebek Sakti pada Minggu (7/8/2022).

Setelah itu, mereka pergi menuju arah Bundaran Tank, Jalan Malaka, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Bharada NA yang mengendarai motor trail dan temannya mengendarai RX King ternyata menjadi incaran pelaku.

Di perjalanan, Bharada NA menyadari bahwa pelaku bersama teman-temannya telah mengejar mereka.

Aksi kejar-kejaran itu pun terjadi hingga mengakibatkan rekan korban terjatuh akibat lemparan senjata tajam pelaku.

Lokasinya tepat di kampus Mandala Waluya, Jalan AH Nasution, Kelurahan Anduonohu, sekira pukul 03.00 Wita.

Mengetahui rekannya terjatuh, Bharada NA lantas menghentikan motornya.

Kemudian, Sa dan rekannya memanfaatkan kelengahan itu dengan membegal kedua korban.

Saat itu, pelaku langsung menggasak sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri.

Atas kejadian itu, Bharada NA melaporkan kasus pembegalan itu ke Polda Sultra.

Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, saat melancarkan aksinya, para pelaku tidak memakai parang yang dibawanya.

"Pelaku tidak sempat melakukan penganiayaan, motor dirampas lalu pelaku menyelamatkan diri," ujar dia dikutip dari Tribunnews.com.

Pelaku ditangkap

Setelah dua bulan menjadi buron, akhirnya Sa ditangkap di indekos di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu (15/10/2022) kemarin.

Sementara pelaku lain bernama Bima masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban.

"Kami mengamankan 2 unit motor jenis trail dan RX King," kata dia.

Sa yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/17/070000578/incar-motor-trail-dan-rx-king-anak-sma-nekat-begal-anggota-brimob-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke