Salin Artikel

Terbukti Bersalah, Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Didemosi 2 Tahun

PEKANBARU, KOMPAS.com - Anggota Polisi Wanita (Polwan) Brigadir IDR dijatuhkan sanksi setelah melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin.

Sanksi diberikan setelah IDR menjalani sidang kode etik kepolisian di Bidang Profesional dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, sanksi etik yang diberikan karena perilaku IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Johanes berkata, IDR berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik kepolisian dan secara tulisan ke pimpinan Polri.

"Maka, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Johanes saat diwawancarai wartawan, Kamis (13/10/2022).

Selain etik, IDR juga diberikan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama 2 tahun, dan tunda kenaikan pangkat selama 2 tahun," ungkap Johanes.

Dikutip dari laman resmi Polri, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sebagaimana diberitakan, Riri Aprilia Kartin (27) dikeroyok seorang Polwan Brigadir IDR.

Penganiayaan dilakukan IDR bersama ibunya, berinisial YUL. IDR sendiri Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Korban dianiaya karena tidak merestui hubungan korban dengan adik dari IDR.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.

Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar hingga rambutnya dijambak pelaku.

Tak terima aksi brutal Polwan dan ibunya, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/13/154627078/terbukti-bersalah-polwan-aniaya-wanita-di-pekanbaru-didemosi-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke