Salin Artikel

Diduga Curi Ikan di Perairan Kepri, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Kapal berbendera Malaysia itu disebut sudah masuk ke wilayah Indonesia sejauh 2 nautical mile.

Saat diperiksa, kapal itu sudah membawa 250 kilogram ikan.

“Ironisnya kapal tersebut mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia,” kata Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Antara juga mengatakan, KIA tersebut juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melanggar Pasal 85 Undang-Undang (UU) nomor 45 Tahun 2009.

“Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya satu unit kapal, satu alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P,” jelas Antara.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih jauh Antara mengatakan, dalam proses penangkapan, keempat ABK yang merupakan warga negara Indonesia tersebut sama sekali tidak melakukan perlawanan.

“Awalnya mereka mengelak, namun setelah diintrograsi lebih dalam, keempatnya mengakui kapal tersebut milik bos Malaysia dan mereka hanya sebagai pekerja atau anak buah kapal saja,” papar Antara mengakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/182749978/diduga-curi-ikan-di-perairan-kepri-kapal-berbendera-malaysia-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke