Salin Artikel

Lukas Enembe Belum Bisa Jalani MRI meski Disarankan, Ini Penyebabnya

Namun, Lukas yang sudah dijadikan tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat melakukan MRI.

Penyebabnya karena massa dan keluarga yang menjaga rumah Lukas, belum mengizinkan dirinya keluar dari rumah.

"Ada anjuran untuk dilakukan MRI yang rencana dilakukan kemarin malam (11/10/2022), namun tidak bisa dilakukan karena keputusannya harus diambil oleh pasien dan keluarga," ungkap Dokter Pribadi Gubernur Papua Anton Mote, di Jayapura, Rabu (12/10/2022).

Menurut Mote, tim dokter dari Singapura melihat indikasi pelemahan pada suara dan gerak Lukas Enembe yang diduga disebabkan adanya gangguan pada keseimbangan saraf.

Untuk memastikan harus tersebut maka diperlukan pemeriksaan MRI yang alatnya ada di RSUD Jayapura dan tidak bisa dibawa ke kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

"Tadi malam seluruh keperluan sudah disiapkan di rumah sakit namun belum bisa dilaksnakan. Kami akan berupaya beberapa waktu ke depan agar MRI ini dapat dilaksanakan," kata Mote.

Diakuinya bahwa ada rencana mendatangkan dokter spesialis saraf dari Singapura ke Jayapura untuk memeriksa Lukas, namun hal tersebut bisa dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa menggunakan MRI.

"Tunggu MRI dulu baru dokternya datang," kata dia.


Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.

Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.

Pada Selasa (11/10/2022), dua dokter spesialis dan seorang perawat dari Singapura datang ke Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/182450478/lukas-enembe-belum-bisa-jalani-mri-meski-disarankan-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke