KOMPAS.com - Seorang ibu muda di Pringsewu, Lampung, ditangkap diduga membuang bayinya sendiri.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Inspektur Satu (Iptu) Feabo AMP, menjelaskan, penangkapan itu usai petugas melakukan penyelidikan pasca-penemuan jasad bayi di tempat sampah di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Senin (10/10/2022).
"Pelaku inisial R ini diduga sebagai pelaku pembuangan bayi," kata Feabo saat dihubungi, Selasa malam.
Terduga pelaku R segera digelandang dan menjalani pemeriksaan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku sampai nekat membuang bayinya tersebut," kata Feabo.
Penemuan bayi
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi penemuan jasad bayi itu ada di Kecamatan Gadingrejo sekitar pukul 20.30 Wib.
Saat itu dua warga bernama Nuryanto dan Hendra hendak menangkap seekor ular di semak-semak.
Lalu tiba-tiba keduanya melihat sosok jasad bayi. Keduanya segera melapor ke perangkat desa dan kepolisian.
"Dari keterangan saksi dan olah TKP, posisi bayi itu terbenam bagian kepalanya dan tubuh sudah membengkak," pungkas Feabo.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)
https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/101500378/kronologi-polisi-tangkap-ibu-21-tahun-di-lampung-yang-diduga-buang-bayinya