Salin Artikel

Mahasiswa UIN Palembang Diduga Dianiaya Senior, Pengamat: Pelaku Dihukum Sesuai Kode Etik dan Pidana

KOMPAS.com - Seorang mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang berinisial ALP (19) dianiaya oleh para seniornya saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang.

ALP mengalami kekerasan fisik hingga dipaksa telanjang dan meminum air berasal dari kloset oleh 10 orang seniornya, serta harus dirawat di rumah sakit.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan masih dalam tahap pemeriksaan pada orang-orang yang terlibat.

Sementara itu, pihak rektorat UIN RF Palembang juga melakukan investigasi terhadap motif penganiayaan, namun belum memberikan sanksi apapun kepada para pelaku.

Tanggapan pengamat

Pengamat Sosial dan Pendidikan Prof Dr Abdullah Idi MEd mengatakan, kasus ini sudah masuk laporan kepolisian, sehingga memang sudah seharusnya menaati aturan secara hukum.

Meski demikian, pihak rektorat dapat mengambil langkah untuk menghukum pelaku secara kode etik universitas.

"Penegakan hukum ini sangat penting, agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan perguruan tinggi bahwa kekerasan di kampus tidak dibenarkan," ujarnya.

Menurut Ketua Asosiasi Dosen (ADI) Sumsel ini, kurangnya kontrol dari pihak kampus bisa jadi membuat kegiatan UKMK di luar kampus berisiko konflik seperti kasus tersebut.

Selain itu, kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa terutama saat kegiatan di luar kampus bisa jadi karena adanya kesalahpahaman sesama mahasiswa.

"Seharusnya dalam kegiatan seperti Diksar ini ada pendampingan dari kampus," ujarnya saat diwawancarai via telpon, Selasa (11/10/2022).

Dia menuturkan, penyebab terjadinya kekerasan di kampus ini bisa jadi karena selama dua tahun terakhir pandemi sehingga aktivitas dan komunikasi antar mahasiswa menjadi berkurang sehingga timbul kesalahpahaman.

Abdullah menambahkan, pihak kampus sudah seharusnya menegakkan hukuman kode etik kepada mahasiswa yang melakukan tindak kekerasan.

Meskipun kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan Polda Sumsel, tidak menutup kemungkinan kampus juga mengeluarkan sanksi kepada para pelaku penganiayaan.

"Jika sudah masuk dalam laporan kepolisian lebih baik untuk menaati aturan secara hukum, namun hukum secara kode etik universitas tetap harus berjalan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ALP (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang korban pengeroyokan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (4/10/2022).

Kuasa hukum ALP, M Sigit Muhaimin mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dialami kliennya terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Insiden ini terjadi saat kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang digelar oleh UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang terduga pelaku lebih dari lima orang.

Sumber: Kompas.com Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/220000178/mahasiswa-uin-palembang-diduga-dianiaya-senior-pengamat--pelaku-dihukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke