Salin Artikel

Soal Napi Kabur dari Rutan Maumere, Kakanwil Kemenkumham NTT Sebut Petugas Lalai

Marciana menilai petugas jaga telah lalai menjalankan tugas sehingga napi kasus pencurian itu kabur dari Rutan Maumere.

"Dengan adanya peristiwa ini, saya pikir mereka (petugas) sudah lalai menjalankan tugas. Karena itu nanti kita akan proses," ujar Marciana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/10/2022).

Marciana menjelaskan, pihaknya akan memeriksa para petugas di Rutan Maumere. Selanjutnya berita acara pemeriksaan (BAP) diserahkan ke Kantor Kanwil Kemenkumham NTT untuk dibahas.

"Jadi prosesnya berjenjang. Sampai saat ini kami masih menunggu BAP dari Rutan Maumere. Untuk sanksinya nanti bisa berupa sanksi ringan atau berat," ujarnya.

Marciana telah meminta Karutan Maumere Antonius Semuki untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan seluruh instansi untuk menangkap narapidana yang kabur itu.

"Tadi saya sudah minta Karutan segera koordinasi dengan Polres Flores Timur untuk mencari napi tersebut," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas II B Maumere Antonius Semuki mengatakan, hingga kini proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan.

Ia mengatakan, petugas cukup sulit menemukan narapidana itu karena diduga berpindah tempat.

"Sampai saat yang bersangkutan belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Kendalanya itu adalah yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat persembunyian," ujar Antonius di Maumere, Selasa.

Ia mengatakan, warga asal Kecamatan Waigete itu telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Yohanes dilaporkan kabur melalui ventilasi kamar mandi pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.

Petugas sempat melihat dan hendak menangkapnya di wilayah Kecamatan Waigete. Namun, narapidana itu kabur dari petugas.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/194832578/soal-napi-kabur-dari-rutan-maumere-kakanwil-kemenkumham-ntt-sebut-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke