Salin Artikel

Anggota Polres Wonogiri yang Tertembak Resmob Polresta Solo karena Memeras Dituntut 2 Tahun

SOLO, KOMPAS.com - Bripda PS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri yang tertembak tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo dituntut 2 tahun penjara.

Bripda PS terlibat dalam kasus pemerasan disertai ancaman.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.

Sebelumnya, PS bersama rekannya, ditangkap pada Selasa (19/4/2022), di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

PS terluka di bagian perut gara-gara tertembak usai melawan petugas.

Dalam keadaan luka, PS sempat melawan tim Resmob Polresta Solo, kemudian menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas.

Adapun empat pelaku lainnya, yaitu SNY (22) warga Semarang RB (43), TWA (39), dan ES (36) dibekuk polisi di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang, Jateng.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pada saat pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," jelas JPU saat pembacaan.

Penggunaan senjata api tersebut juga dilakukan saat Bripda PS tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Selain itu, pemberatan juga diberikan JPU untuk terdakwa di antaranya, karena tidak melakukan tugas yang seharusnya, yakni mengayomi dan melindungi masyarakat.

Saat memberikan keterangan, terdakwa juga berbelit-belit saat persidangan dan mempersulit proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," lanjut JPU.

Di sisi lain, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Melinda, mengaku akan melakukan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kita akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," jelasnya seusai sidang

Lanjut Melinda, dalam kasus ini atas alasan mengajukan pledoi pihaknya menyebut harus mendengarkan keterangan dari dua belah pihak.

"Berdasarkan data dan fakta, kami melihat tidak sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU," jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/163506578/anggota-polres-wonogiri-yang-tertembak-resmob-polresta-solo-karena-memeras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke