Salin Artikel

Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan

KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kasus penganiyaan yang menimpa mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang berinisial ALP (19) saat menjadi panitia Diksar UKMK Litbang.

ALP mengalami kekerasan fisik hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bahkan, korban dipaksa telanjang dan meminum air berasal dari kloset oleh 10 orang seniornya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan masih dalam tahap pemeriksaan.

Sementara itu, pihak rektorat UIN RF Palembang juga melakukan investigasi terhadap motif penganiayaan, namun belum memberikan sanksi apapun kepada para pelaku.

Pengamat Sosial dan Pendidikan Prof Dr Abdullah Idi MEd mengatakan, adanya kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa terutama saat kegiatan di luar kampus bisa jadi karena adanya kesalahpahaman sesama mahasiswa.

Menurut Ketua Asosiasi Dosen (ADI) Sumsel ini, kurangnya kontrol dari pihak kampus bisa jadi membuat kegiatan UKMK di luar kampus berisiko konflik seperti kasus tersebut.

"Seharusnya dalam kegiatan seperti Diksar ini ada pendampingan dari kampus," ujarnya saat diwawancarai via telpon, Selasa (11/10/2022).

Dia menuturkan, penyebab terjadinya kekerasan di kampus ini bisa jadi karena selama dua tahun terakhir pandemi sehingga aktivitas dan komunikasi antar mahasiswa menjadi berkurang sehingga timbul kesalahpahaman.

Abdullah menambahkan, pihak kampus sudah seharusnya menegakkan hukuman kode etik kepada mahasiswa yang melakukan tindak kekerasan.

Meskipun kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan Polda Sumsel, tidak menutup kemungkinan kampus juga mengeluarkan sanksi kepada para pelaku penganiayaan.

"Jika sudah masuk dalam laporan kepolisian lebih baik untuk menaati aturan secara hukum, namun hukum secara kode etik universitas tetap harus berjalan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ALP (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang korban pengeroyokan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Selasa (4/10/2022).

Kuasa hukum ALP, M Sigit Muhaimin mengatakan peristiwa pengeroyokan yang dialami kliennya terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Insiden ini terjadi saat kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang digelar oleh UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang terduga pelaku lebih dari lima orang.

Sumber: Kompas.com Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/162131778/kasus-penganiayaan-mahasiswa-uin-palembang-ini-tanggapan-pengamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke