Salin Artikel

Sempat Dilepas Setelah Ditangkap karena Pakai Sabu, Anggota DPRD di Riau Direhabilitasi BNN

Riko Nanda sebelumnya ditangkap dan dilepas lagi oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian.

Ipda Iwan pun dicopot dari jabatannya, dan dihukum demosi selama 7 tahun.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengaku, Polda Riau mengirimkan berkas Riko Nanda pada 5 Oktober 2022 lalu.

"Dilimpahkan oleh Polda Riau ke BNN untuk assesment. Jadi, indikasi pengguna sabu.

Setelah dilimpahkan, langsung assesment oleh medis. Ada tim medis kita memeriksa kondisi dia, termasuk wawancara," kata Robinson saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/10/2022).

Riko Nanda sempat tidak mengaku menggunakan narkotika.

Namun, setelah dicek urine dan darah, hasilnya positif narkoba. Riko tak bisa lagi mengelak.

"Awalnya dia tidak mengaku (pakai narkoba). Lalu, kita periksa urine dan sampel darah kita kirim ke Jakarta. Hasilnya diketahui yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba," jelas Robinson.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, digerebek polisi diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Penggerebekan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Senin (8/8/2022) siang.


Riko Nanda digerebek di rumahnya di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Namun, anggota dewan itu dilepaskan kembali.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggota dewan yang digerebek terkait dugaan narkoba.

"Ada kecurigaan, tapi curiga tidak selalu pasti. Tenyata tidak ada barang bukti, dan hasil pemeriksaan urine negatif. Narkoba adalah extraordinary crime, lebih baik mencegah dari pada memidanakan," kata Rendra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/8/2022).

Rendra mengatakan, anggota dewan tersebut sempat dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan dan cek urine.

Namun, karena tidak ada indikasi narkotika, sehingga tidak dilakukan upaya paksa pemidanaan.

Menurutnya, anggota dewan itu juga kooperatif atau tidak melakukan perlawanan saat digerebek.

"Kooperatif, karena anggota juga jelas dalam bertindak sesuai SOP dan memberitahukan maksud tujuannya," sebut Rendra.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/160959178/sempat-dilepas-setelah-ditangkap-karena-pakai-sabu-anggota-dprd-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke