Salin Artikel

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan saat Konser Musik Dangdut di Wonogiri, Korban Tewas Usai Dipukul Hebel

Ada lima orang tersangka, satu di antaranya diperankan oleh pemeran pengganti dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka adalah Tri Nur Cahyo, Narendra, M Taufik, Budi Sukoco dan Ishariyanto.

Para saksi dalam kejadian tersebut juga diikutkan dalam rangkaian rekonstruksi.

Proses rekonstruksi diawali korban bersama teman-temannya minum minuman keras (miras). Kemudian korban bersama teman-temannya menyaksikan konser musik dangdut perumahan tersebut.

Karena terpengaruh miras korban tidak terkontrol. Akhirnya terjadi perselisihan antara korban dengan tersangka dalam konser musik dangdut. Korban dan teman-temannya mengaku berasal dari sebuah perguruan silat.

Ketika diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) perguruan silat korban tidak bisa menunjukkan. Sementara empat orang temannya memiliki KTA sebuah perguruan silat.

Korban yang tidak memiliki KTA perguruan silat akhirnya dianiaya dan dikeroyok oleh tersangka yang emosi dengan ulah korban hingga mengakibatkan korban tewas.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, ada 39 adegan yang diperagakan para tersangka mulai dari awal kejadian pengeroyokan hingga korban tewas dan dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo.

"Ada 39 adegan rekonstruksi yang kita laksanakan. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran maupun keyakinan kepada penyidik dan penuntut umum terkait dengan rangkaian peristiwa adegan-adegan dan juga keterkaitan antara keterangan-keterangan saksi dan keterangan tersangka," kata Teguh usai memimpin jalannya rekonstruksi di perumahan Safira Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia korban pada saat dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo sudah dalam keadaan meninggal dunia. Adapun penyebab korban meninggal karena dipukul kepalanya dengan menggunakan bata ringan atau hebel.

"Keterkaitan antara hasil visum et repertum dan juga tadi pada saat rekonstruksi dimungkinkan akibat (pukulan) dari batu tadi atau hebel," kata dia.

Sebelum dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo, jasad korban sempat disembunyikan para tersangka di salah satu rumah kompleks perumahan Safira. Para tersangka kemudian kembali menyaksikan musik dangdut.

Setelah konser musik dangdut tersebut selesai sekitar dini hari. Tiga orang tersangka membawa korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Sungai Bengawan Solo. Korban dibuang ke Sungai Bengawan Solo dengan tujuan menghilangkan jejak.

"Korban dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo sekitar pukul 3 dini hari. Dari keterangan saksi setelag semua acara selesai baru mereka membawa korban ke aliran Sungai Bengawan Solo," ungkap Teguh.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/154756878/rekonstruksi-kasus-pengeroyokan-saat-konser-musik-dangdut-di-wonogiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke