Salin Artikel

Kepsek yang Perkosa Siswi Jadi Tersangka, Kapolres Buru Selatan: Tak Ada Penyelesaian Secara Adat

Kepala sekolah berusia 35 tahun itu telah ditahan di Polres Buru Selatan.

Polisi menjerat kepala sekolah itu dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Agung mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur cukup menonjol di wilayah hukum Polres Buru Selatan selama ini.

Saat Polres Buru Selatan belum terbentuk, banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sebagian besar kasus itu diselesaikan secara adat.

“Saat Polres Buru Selatan belum terbentuk ada banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung, dan kasus serupa ini kerap terjadi,” ungkapnya.

Polres Buru Selatan baru terbentuk bersama Polres Maluku Tenggara pada 2022.

Agung menegaskan, tak akan ada lagi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang diselesaikan secara adat. Polres Buru Selatan akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak akan ada lagi penyelesaian secara adat bagi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan,” tegasnya.

Polisi akan menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa memahaminya.

“Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak dibawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang siswi SD di Namrole, Buru Selatan, Maluku, berulang kali diperkosa kepala sekolahnya. Tercatat sudah lima kali korban diperkosa baik di rumah dinas sang kepala sekolah, maupun di rumah kosong dan lokasi lainnya.

Adapun modus pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan cara mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban.

Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya. Orangtua korban langsung melaporkan perbuatan kepala sekolah ke polisi.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/230420678/kepsek-yang-perkosa-siswi-jadi-tersangka-kapolres-buru-selatan-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke