Salin Artikel

Mendamba Punya HP, Anak Buruh Mencuri Ponsel, Dibebaskan Lewat Restorative Justice

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan mediasi untuk mengupayakan perdamaian atau restorative justice perkara pencurian satu unit telepon seluler oleh Muhammad Fazil (24), anak buruh di Pulau Sebatik, Senin (10/10/2022).

Kajari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, Kejari Nunukan mengedepankan pertimbangan kemanusiaan dan mencoba memberikan pemahaman bagi warga perbatasan RI – Malaysia, bahwa tidak semua kasus harus diselesaikan di meja hijau atau pengadilan.

‘’Ini juga menjadi salah satu upaya Kejari Nunukan mematahkan idiom ‘hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas’. Jaksa hadir untuk masyarakat kecil di mana masyarakat kecil juga berhak mendapat keadilan. Semua orang sama di mata hukum,’’ujarnya.

Teguh menegaskan, upaya Kejari Nunukan murni berdasar kemanusiaan dan hati nurani. Tidak ada upaya apapun dari pelaku yang mempengaruhi keputusan tersebut.

‘’Ini juga implementasi Kejari Nunukan atas program Presiden Joko Widodo dan Kejagung. Untuk mengupayakan penyelesaian damai dalam perkara seperti ini,’’tegasnya.

Upaya restorative justice kali ini menjadi kali kedua bagi Kejari Nunukan untuk tahun 2022.

Dan kemungkinan, masih akan ada lagi upaya yang sama untuk perkara pidana ringan yang memungkinkan terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.

Di gedung pertemuan Kejari Nunukan, Mustafa, ayah dari Muhammad Fazil, tak mampu menyembunyikan raut wajah terharunya.

Ia bersyukur anaknya bisa lepas dari jerat penjara akibat perbuatan tidak terpujinya.

Saat Kajari melepas rompi oranye dari tubuh Fazil yang menandakan kasus tersebut tidak berlanjut di persidangan, Mustafa dengan serak mengucap terima kasih kepada para jaksa dan juga korban.

Teguh mengaku cukup prihatin dengan kisah Muhammad Fazil, yang hidup kekurangan dan selalu mendambakan memiliki HP.

Fazil, merupakan anak dari kedua orangtua yang berprofesi sebagai buruh. Ayahnya bekerja sebagai pembersih sampah. Sementara ibunya bekerja sebagai buruh ikat rumput laut.

Akibat kondisi ekonomi keluarganya, Fazil hanya mampu menamatkan pendidikan di bangku Sekolah Dasar (SD).

Awalnya, Fazil hanya berniat membeli air galon di sebuah toko yang ada di Jalan Hasanuddin Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, pada Rabu 29 Juni 2022.

Saat itu, penjaga toko yang juga korban, Hendrikus Boy, sedang mengantar pesanan air gallon di pelabuhan.

Kebetulan, Hendrikus meninggalkan Hpnya, Realme C15 silver di meja toko. Melihat Hp tergeletak dan kondisi toko sepi, Fazil lalu mengambilnya, membuang kartu di dalamnya, lalu membeli kartu dan menguasai Hp tersebut.

‘’Korban sempat mencurigai teman-teman di sekitar toko. Ia bahkan sampai izin ke polisi untuk memukuli salah satu teman yang dicurigainya,’’lanjutnya.

Polisi lalu menyarankan korban agar membuat laporan kehilangan saja.

Berselang sebulan kemudian, 29 Juli 2022, Fazil diamankan di sebuah bengkel dengan Hp yang tengah ia gunakan.

Akibat perbuatan Fazil, korban dirugikan secara materi sekitar Rp 2,7 juta. Fazil juga dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Mempelajari kasus Fazil, kejaksaan lalu mencoba mempertemukan korban dan pelaku untuk didamaikan dan mengirim permohonan restorative justice ke Kejagung, atas perkara tersebut.

Pada akhirnya, keluarlah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restorative justice, Kajari Nunukan Nomor : PRINT-1399/O.4.16/Eoh.2/10/2022.

‘’Saya berharap, perbuatan ini jangan sampai terulang. Jika lain kali kita bertemu, semoga dalam suasana silaturahmi. Kalau bertemu dalam kasus sama, tentu hukumannya akan berlipat ganda,’’katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/192540578/mendamba-punya-hp-anak-buruh-mencuri-ponsel-dibebaskan-lewat-restorative

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke