Salin Artikel

Eks Ketua KONI Kampar Serahkan Diri, Beralasan Tenangkan Diri Saat Jadi Buron

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, tersangka Surya Darmawan menyerahkan diri setelah diburu selama lebih kurang delapan bulan.

"Hari ini, Senin sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka SD (Surya Darmawan) telah menyerahkan diri kepada penyidik Kejati Riau," ujar Rizky saat diwawancarai wartawan, Senin.

Setelah menyerahkan diri, penyidik langsung memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar itu.

"Sebagaimana yang diketahui semuanya, tersangka SD tidak (pernah) memenuhi panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 27 Januari 2022. Tadi yang bersangkutan kita tanya kenapa tidak hadir memenuhi panggilan, yang bersangkutan ada di beberapa kota dengan alasan ingin menenangkan dirinya," ungkap Rizky.

Pemeriksaan tersangka dilakukan lebih kurang tiga jam dengan 15 pertanyaan dari penyidik.

Pemeriksaan tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya.

"Sempat kami gali pengakuan tersangka ada di beberapa kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Pandeglang juga. Sampai saat ini kita tidak tahu apa penyebab yang bersangkutan menyerahkan diri," sebut Rizky.

Setelah pemeriksaan selesai, tersangka yang sudah memakai rompi oranye digiring keluar menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen, selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera.


Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia.

Setelah itu, dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.

Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, dan ada beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi.

Setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, terdapat kerugian negara Rp Rp 8.045.031.044,14.

Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lainnya. Mereka adalah Kiagus Toni Azwarani, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen.

Kiagus diduga turut serta berperan sebagai pengatur, mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Lalu, Ketua KONI Kabupaten Kampar, Surya Darmawan diduga sebagai pengatur proyek.

Tersangka lainnya, adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap III RSUD Bangkinang.

Terdakwa Mayusri dan Rif Helvi, tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/171828978/eks-ketua-koni-kampar-serahkan-diri-beralasan-tenangkan-diri-saat-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke