Salin Artikel

Tahanan Titipan Pengadilan Negeri Manokwari Kabur dari Lapas

MANOKWARI, KOMPAS.com - Tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari.

"Tahanan atas nama Ongky kabur sejak Sabtu (8/10) hingga saat ini belum ditemukan atau kembali," kata Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Julius Paath, Senin (10/10/2022).

Menurutnya, Ongky merupakan tahanan titipan kasus penambangan emas ilegal. Ia kabur dengan memanjat tembok Lapas.

"Saat ini kita sedang melakukan pencarian, sejak Sabtu hingga Senin namun belum menemukan" ucapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap insiden tersebut.

"Tim kami sedang bekerja untuk mendalami apa yang menjadi penyebab sehingga tahanan ini bisa melarikan diri," Kata Dannie di Manokwari.

Penghuni Lapas melibihi kapasitas

Dia menyebut, secara garis besar, kondisi bangunan Lapas sudah tidak layak karena over kapasitas dan bangunannya sudah lama yang menunjukan sudah tidak layak.

"Dengan kondisi itu sudah dapat dinilai bahwa ini tidak sesuai dengan aturan. Sehingga akan direkomendasikan ada relokasi tahanan maupun warga binaan," ujar Dannie.

"Pemda Manokwari hibahkan tanah sekitar 3 hektar di Anday, selanjutnya tinggal kita ajukan pembangunan Lapas baru. Memang seharusnya dengan berstatus sebagai ibu kota provinsi level LP-nya juga kelas II A maka daya tampung seharusnya 250 warga binaan. Jumlah personelnya juga dengan statusnya masih terbatas," tambahnya.

Pihak Lapas Manokwari sudah bersurat kepada sejumlah pihak terkait kaburnya tahanan tersebut, yaitu kepada Kejari Manokwari dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Ongki masih berstatus terdakwa, proses sidang kasus penambangan emas ilegal untuk 15 terdakwa masih menunggu tahapan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/145235078/tahanan-titipan-pengadilan-negeri-manokwari-kabur-dari-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke